Polemik Keputusan Menteri Nadiem Hapus Kegiatan Pramuka

Kegiatan pramuka.
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem menghapus kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Status kegiatan pramuka kini ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, serta minat para peserta didik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Aturan baru itu diterbitkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024. 

Kegiatan pramuka sudah menjadi ekskul wajib bagi para peserta didik di sekolah mulai dari pendidikan dasar sampai ke jenjang menengah atas.

Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 otomatis menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.