Pinjol Ilegal Merebak, Masyakarat Diminta Waspada Budaya Konsumtif Jelang Lebaran
- Istimewa
Siap – Terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah yang cukup pelik. Penyelesaian kasusnya pun disebut sangat problematik hingga cukup sulit untuk dituntaskan.
Terlebih di momen Ramadan menjelang Lebaran masyarakat diminta waspada. Sebab pada momen ini banyak yang membutuhkan dana darurat, salah satu jalan pintasnya dengan meminjam layanan pinjol.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024, terus memberikan literasi digital kepada masyarakat Indonesia, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia mengingatkan masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo melakukan patroli siber dengan memblokir 3.516 aplikasi pinjol ilegal," ujar Virna Lim, Kamis, 28 Maret 2024.
Ia juga membagikan beberapa tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal, antara lain tidak mengklik tautan penawaran, jangan tergoda pinjaman cepat tanpa agunan.