Isi 9 Poin Penting Dalam Surat Edaran Kasus DBD di Kota Depok
- Istimewa
Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/152-Dinkes terkait penanganan demam berdarah dengue atau DBD.
Adapun isi lengkap SE tersebut tentang kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD di Kota Depok.
SE yang ditandatangani oleh Mohammad Idris pada 19 Maret 2024 tersebut dikhususkan untuk Direktur Rumah Sakit, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, pimpinan klinik, dan dokter praktek mandiri se-Kota Depok.
Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD.
Dalam SE disampaikan sejumlah langkah antisipatif yang dilakukan dalam menghadapi kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD sebagai berikut:
1. Puskesmas segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap setiap kasus positif DBD dan menindaklanjuti sesuai hasil PE.
2. Melakukan penanganan pasien DBD sesuai kewenangan dan prosedur tatalaksana klinis.