Kemendagri Sebut Sebanyak 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

Kemendagri Sebut Sebanyak 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin
Sumber :
  • istimewa

Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sebanyak 400 ribu aparatur sipil negara (ASN); PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan ada sebanyak 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berpenghasilan rendah, angka tersebut merupakan 10 persen dari total ASN di Indonesia.

"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR," kata Suhajar Diantoro ketika menghadiri acara Taspen Day, Selasa (16/1/2024).

MBR merujuk pada pengertian masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli oleh karenanya perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh tempat tinggal atau rumah.

Suhajar mengatakan, bahwa Sebagian ASN tersebut masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indicator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Dirinya mencontohkan ASN golongan II yang mana berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan.

"Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas dia.

Lebih lanjut Suhajat menambahkan ASN yang termasuk sebagai MBR adalah ASN yang sudah menikah, akan tetapi memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.