Viral Soal Pencopotan APK di Depok dan Tudingan Tembang Pilih, Ternyata Begini Kronologisnya

Potret ilustrasi alat peraga kampanye (APK) di tempat umum
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terkait video viral sejumlah kader dan Relawan PDIP Cekcok soal pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di bilangan jalan Margonda lantaran menduga ada tembang pilih terkait hal tersebut jadi sorotan berbagai pihak.

Berdasarkan keterangan dari salah satu petugas taman yang bertugas saat itu dan enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tudingan soal tembang pilih itu sebenarnya tidak benar.

Pasalnya, kata Dia, kegiatan itu sudah berjalan sebelumnya sejak kamis kemarin dan kami hanya melakukan penertiban APK yang berada di wilayah taman kota dan di pohon.

Karena sebelumnya kami juga sudah berkordinasi dengan pihak bawaslu terkait adanya pemasangan APK disejumlah pohon dan taman.

"Semua APK yang ditemukan berada di areal taman dan pohon kami tertibkan dan tidak tembang pilih alias semuanya ditertibkan," katanya kepada siap.viva.co.id, Jumat 12 Januari 2024.

Dalam perda nomor 11 tahun 2022 tentang perlindungan pohon jelas tertulis bahwa dilarang memaku pohon dan menempelkan iklan poster atau sejenisnya.

Sementara dalam Perda nomor 5 tahun tentang ketertiban umum juga berbunyi bahwa setiap orang dilarang menempel menggantungkan benda benda disepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum kecuali dengan izin pejabat yang berwenang.