Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik LBP
- Istimewa
Siap –Setelah Haris Azhar sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Fatia dituntut 3,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atau kerap disebut LBP, akhirnya keduanya dijatuhi vonis bebas penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin 8 Januari 2024.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, seperti dikutip Senin 8 Januari 2024.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.