Aib Terkuak! DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dana Desa Rp5 Miliar Diperebutkan
- Istimewa
Siap –Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyampaikan kabar gembira terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan alokasi dana desa sebesar Rp5 miliar yang akan masuk dalam draf revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Pernyataan ini muncul setelah melakukan audiensi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada Selasa 5 Desember 2023
Delapan perwakilan organisasi desa, termasuk DPP Apdesi, DPP Aksi, DPP Apeknas, DPP PPDI, Parade Nusantara, DPP Paksi, PP PPDI, dan PP Kompakdesi, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk mendesak pengesahan revisi UU Desa.
Dalam aksi tersebut, orator dari mobil komando menyuarakan keyakinan bahwa masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dan alokasi dana desa sebesar Rp5 miliar akan terlaksana.
Pimpinan DPR RI, Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan delapan ketua perwakilan organisasi desa tingkat nasional.
Kesepakatan tersebut menyatakan komitmen untuk mengesahkan revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Poin-poin revisi akan dibahas bersama DPR dan organisasi desa sebelum diparipurnakan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada tanggal 5 Desember 2023, diharapkan perubahan signifikan dalam tata kelola desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui implementasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dan pengalokasian dana desa yang lebih besar.