Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, MAKI: Beban di KPK Sudah Berkurang
- Tvonenews
Siap –Keputusan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disambut gembira oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menyatakan kegembiraannya atas penetapan tersangka ini, menganggapnya sebagai langkah yang memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Menurutnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan, dan penetapan ini sejalan dengan permintaan Firli Bahuri sendiri untuk segera ada kepastian hukum.
"Menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum," kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin juga menyoroti bahwa status tersangka Firli Bahuri secara otomatis membuatnya nonaktif dari jabatan Ketua KPK sesuai undang-undang KPK.
Dalam pandangannya, hal ini membantu KPK untuk tidak terbebani selama proses hukum berlangsung.
"Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," jelas Boyamin.