Copot Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Jimly Singgung Aturan: Jeruk Makan Jeruk!
- Istimewa
Siap – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Ketua MK, Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan tiga hakim dalam sidang tersebut menilai, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.
Adapun kasus itu mencuat sejak putusan ambang batas usia capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," katanya dalam sidang putusan MKMK pada Selasa, 7 November 2023.
Hal tersebut, kata Jimly, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," tegasnya.
Kemudian, dalam putusannya itu ia memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.