Copot Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Jimly Singgung Aturan: Jeruk Makan Jeruk!
- Istimewa
Selain itu, Jimly juga menyatakan, bahwa hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang memiliki potensi perselisihan."
Lebih lanjut, dalam putusannya, Jimly memberikan keterangan bahwa, dalam perkara ini ada saling pengaruh mempengaruhi antara hakim dalam menentukan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Menurut dia, ini menyebabkan independensi tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh, dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural, kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.
"Hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktek pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat-mengingatkan, antara hakim termasuk terhadap pimpinan," jelasnya.
Sehingga, prinsip kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktek pelanggaran etik biasa terjadi.
Dirinya juga mengatakan, bahwa hakim konstitusi harus menjaga intelektual yang sarat dengan ide-ide, dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran serta konstitusional, yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa, dan negara.