Polres Sanggau Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 31 Paket Sabu Diamankan

- Istimewa
VIVA – Kepolisian Polres Sanggau mengamankan Y (31) dan N (41) diduga mengedarkan narkoba 31 di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu 11 Juni 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 pelaku diduga pengedar narkoba.
“Iya benar, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat. Dan kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelas IPTU Eko Aprianto dikutip pada Rabu 11 Juni 2025.
Kasat Res Narkoba mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang telah diamankan di lokasi. Langkah-langkah penyidikan dan pemberkasan akan terus dilakukan guna memastikan kasus ini dapat dituntaskan hingga ke meja hijau.