Polres Sanggau Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 31 Paket Sabu Diamankan

- Istimewa
‘’Barang bukti yang turut diamankan diantaranya berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp400.000. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka.
‘’Petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N. di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya,’’tandasnya.