Polisi Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Penganiayaan Sadis di Ketapang

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • Istock

VIVAPolres Ketapang menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap anah bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat belum lama ini.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sandai. Kedua tersangka tersebut merupakan bapak kandung berinisial AP (58) dan anak laki lakinya yang berinisial R (20).

 

‘’Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan kepada seorang anak laki laki berusia 13 tahun yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian diwarung milik pelaku R. Dan kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,’’jelas AKBP Setiadi dikutip pada Rabu 4 Juni 2025.

 

‘’Saat ini dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang ,"sambungnya.