Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pelaku Curat, Korban Merugi Rp24 Juta

Polsek Sungai Raya ringkus dua pelaku curas
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Teluk Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 27 Februari 2025.

 

Dari pengungkapan pencurian dan kekerasan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat.

 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang kehilangan mesin speed boat 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.