Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pelaku Curat, Korban Merugi Rp24 Juta
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:24 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
" Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini," tegasnya.