Penyidik Kumpulkan Bukti Ujaran Kebencian Rocky Gerung
- Tangkapan layar Youtube Refly Harun
Siap – Pengamat politik Rocky Gerung kembali tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status terlapor kasus dugaan ujaran kebencian lelaki kelahiran 20 Januari 1959 menjadi penyidikan.
Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyidikan tersebut dengan mengumpulkan beberapa bukti.
“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (31/10).
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian Rocky Gerung Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim. “Itu akan kami panggil saudara RG,” katanya.
“Seperti yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli sudah kami periksa. Kemudian kami juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi, setelah itu baru kami akan memanggil saudara RG,” kata Djuhandhani.