Polres Sambas Tetapkan Tersangka Pengelola BUMDesma Berkah Bersama

Ilustrasi korupsi di Kota Depok
Ilustrasi korupsi di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

SIAP VIVA - Kepolisian Polres Sambas berhasil menetapkan tersangka terhadap AR (36) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Sabtu 28 Desember 2024.

 

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Pada kasus ini polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

 

"Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,"kata Rahmad dikuti pada Sabtu, 28 Desember 2024.