KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap dan Perintangan
- Istimewa
Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dari perjalanan ke luar negeri menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Kasus tersebut meliputi dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, bahwa pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Kami telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan dari perjalanan ke luar negeri," ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam kasus suap, Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam proses perencanaan hingga penyerahan uang suap.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dituduh memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.