Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Menggelar Sidang Praperadilan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Heri Kusmanto menolak permohonan praperadilan Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat.

 

Sidang putusan tersebut digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Pontianak di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada 28 November 2024.

 

Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon / Penasehat Hukum pemohon Glorio Sanen, SH dan  juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak.