Tak Paham Fungsi Apdesi, Muannas Alaidid Sebut Said Didu Cs Bicara Asal Nguap dan Halu
- Tangkapan Photo Udara YouTube @RajaDrone id
Siap – Konsultan Hukum Pantai Indah (PIK) 2, Muannas Alaidid merespons pernyataan Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Gufroni yang menuduh keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dalam pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Menurut Muannas, pernyataan tersebut memerlukan telaah mendalam sebelum diterima sebagai kebenaran, bahkan bisa jadi apa yang disangkakan justru bukan kritik melainkan menebarkan kebencian, SARA, dan bahkan hoaks.
Muannas mengatakan, tuduhan Gufroni memerlukan analisis lebih kritis agar tidak merugikan semua pihak terlebih masyarakat luas.
Selain itu, kata Muannas, tuduhan tersebut bila dibiarkan tanpa verifikasi atau klarifikasi memadai, berpotensi menciptakan disinformasi.
"Kita perlu menakar kembali pernyataan Gufroni yang sangat menyesatkan ini. Kenapa? Karena penting bagi masyarakat untuk memahami kompleksitas isu ini dan menilai narasi yang muncul secara objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi semata," kata Muannas seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Muannas menegaskan, hal yang harus diketahui pertama adalah soal peran Apdesi itu sendiri sebagai payung administratif dan legalitas.
Menurut Muannas, sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik, Apdesi memiliki fungsi administratif yang sah dalam membantu pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, termasuk PSN.