Tak Paham Fungsi Apdesi, Muannas Alaidid Sebut Said Didu Cs Bicara Asal Nguap dan Halu

Pembangunan PIK 2 Tanggerang
Sumber :
  • Tangkapan Photo Udara YouTube @RajaDrone id

"Gufroni menekankan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, yang memang tidak dapat dibantah. Namun, kebebasan ini juga memiliki batasan moral dan hukum," katanya. 

Muannas menyampaikan bahwa tuduhan tanpa disertai data kuat bukan hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik.

Dalam konteks pembangunan nasional, kata Muannas, disinformasi semacam itu berpotensi menghambat realisasi proyek yang bertujuan untuk kepentingan bersama.

"Narasi yang dibangun Said Didu cs belakangan ini semakin masif apalagi tuduhan-tuduhan tersebut disampaikan di ruang publik. Mereka bicara seperti asal nguap dan halu. Saya bisa pastikan apa yang dituduhkan itu merupakan bualan atau omong kosong Said Didu untuk membohongi masyarakat dengan maksud dan tujuan yang ia sembunyikan," katanya.

Ia pun mengimbau bahwa dalam menghadapi tuduhan seperti itu, semua pihak perlu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memprioritaskan pendekatan berbasis fakta. 

Menurutnya, tuduhan harus diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini publik semata. 

"Kita harus mengedepankan dialog dan transparansi, sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat kepada institusi publik," katanya.