Detik-detik Polsek Matan Hilir Ciduk Dukun Cabul Rudapaksa Anak Tiri
- Istimewa
SIAP VIVA– Jajaran Polsek Matan Hilir mengamankan seorang dukun cabul sekaligus ayah tiri korban berinisial SU (36) diduga melakukan persetubuhan anak kandung sendiri Z di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa 12 November 2024.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Utara IPDA Meinardus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SU yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
“Dari keterangan abang kandung korban yaitu S, Korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun,’’kata IPDA Meinardus.
Dijelaskan Meinardus, dalam keterangannya, Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Oktober 2024 dan terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar.
Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi yaitu pada saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban. Dibawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya.
‘’Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yaitu S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang ,’’ungkapnya.