Kejagung Resmi Menetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Resmi Menetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka
Sumber :
  • istimewa

Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka. Atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret sang putra.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sang ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) diperiksa secara maraton oleh penyidik kejaksaan, pada Senin 4/11/2024 kemarin. Tim penyidik mendapati bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari yang sebelumnya saksi jadi tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin 4/11/2024.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ujar Qohar.

Namun demikian, Qohar mau mengungkapkan secara detail peran ibu Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap MW terkait dugaan gratifikasi dan suap.

"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," ungkap Windu.