Kejati Kalbar Tahan PAM Tersangka Kasus Mark-up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Kejati Kalbar tahan PAM kasus pengadaan tanah Bank Kalbar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap PAM pada kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, pada Senin 28 Oktober 2024.

Diketahui, PAM selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mark-up pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar berinisial MF, SG dan S.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju, SH, MH menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 tersebut melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp99.173.013.750.

"Dari hasil penyidikan dan masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Provinsi ( BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 30 Milyar. Dan akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak MiliK,''jelas Siju.

Siju menambahkan, Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka PAM telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak,"tegasnya.