Heboh Gandum 'Manusia' Jadi Pakan Ternak, Begini Respon KPPU

Ilustrasi gandum pangan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Perbedaan bea masuk yang cukup signifikan antara gandum pangan (0 persen) dan gandum pakan (5 persen), berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Adapun modusnya, yakni mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam skala besar dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hilman Pujana mengatakan bahwa selama ini import gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0 persen. 

Sedangkan bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk lebih tinggi yakni sebesar 5 persen. 

"Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara sesama produsen pakan ternak," katanya dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurutnya, ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen, untuk bahan pakan ternak. 

"Tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0 persen namun digunakan sebagai bahan pakan ternak," tutur Hilman.