Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye
- Istimewa
Siap – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk sejumlah potensi pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan dan biasa terjadi di tengah masyarakat.
"Praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, juga konflik antara peserta dan pendukung calon," kata Totol seperti dikutip di Bogor, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia mengatakan, kerap terjadi pemberian paket sembako atau pembagian uang yang dilakukan kontestan apalagi sampai menggunakan anggaran negara.
"Lalu, ada keterlibatan aparat yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya.
Totok juga menjelaskan, potensi kerawanan yang biasa terjadi pada saat perhitungan suara.
"Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan," katanya.