Viral Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok, Jaksa Pastikan 'Upaya Damai' Tak Berlaku!
- Istimewa
Siap – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum DPRD Depok berpotensi kuat akan berlanjut ke ranah pidana. Itu lantaran upaya restoratif justice atau perdamaian tak berlaku untuk perkara tersebut.
Setidaknya hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arief Ubaidillah. Dirinya memastikan tidak ada restoratif justice untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
"Kasus seperti ini (cabul) tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," katanya pada Rabu, 25 September 2024.
Ubai menegaskan, bahwa mekanisme restoratif justice tidak berlaku untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
Ia menerangkan, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Namun, kasus asusila terhadap anak tidak termasuk di dalamnya.
"Kasus tindak pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui restoratif justice. Ini adalah tindak pidana berat yang harus dituntut dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.