Viral Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok, Jaksa Pastikan 'Upaya Damai' Tak Berlaku!

Ilustrasi korban dugaan cabul oknum DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioritas utama kami," sambungnya.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRDDepok dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur alias pencabulan

Adapun korbannya merupakan seorang siswi SMP, usia sekira 15 tahun. 

Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Adi Febrianto Sudrajat, dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR) mengakui, bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan pencabulan ini ke ranah hukum pada Minggu, 22 September 2024. 

"Poinnya sudah, sudah dilaporkan di dampingi BBHAR. Jadi kasus ini korbannya adalah anak dari pelapor yang menurut pengakuannya merupakan kader pengurus aktif partai, bahkan terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga pelaku)," kata Adi saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 September 2024.