Artis Bunga Zainal Bakal Kembali Dipanggil Polisi Guna Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong

Potret Bunga Zainal
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa artis Bunga Zainal sebagai pelapor kasus dugaan investasi bodong yang dialaminya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan Bunga Zainal untuk menentukan gelar perkara.

"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman. Dalam minggu ini, informasi dari Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," kata Ade Ary saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Ade Ary menegaskan setiap kasus yang dilaporkan tentu akan dilakukan pendalaman, dalam rangka penyelidikan dan juga bakal dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan. Dilakukan gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri atau dikenal dengan Bunga Zainal telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bunga Zainal sendiri teregister dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.