Geger, Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, KPK Singgung Soal LHKPN

- Istimewa
Siap –Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau dikenal dengan nama Deddy Corbuzier yang sebelumnya seorang YouTuber, presenter, mentalis, dan aktor Indonesia kiji dilantik menjadi stafsus Menteri Pertahanan (Menhan).
Sebelumnya diketahui, Deddy Corbuzier juga diberi pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler oleh TNI.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai stafsus disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagramnya.
Pada kesempatan itu, Sjafrie juga memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan.
Sjafrie mengatakan, pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.
Sementara, penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi yang berkontribusi.
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," kata Sjafrie.
Dalam foto yang diunggah Sjafrie, salah satu sosok yang dilantik adalah selebritas Deddy Corbuzier.
Sjafrie juga menandai akun Instagram Deddy Corbuzier.
Selain Deddy Corbuzier, sejumlah nama lain juga ikut dilantik sebagai stafsus, diantaranya adalah Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Lenis Kogoya.
Saat dikonfirmasi soal pelantikan itu, Lenis hanya menjawab pertanyaan dengan mengirim stiker ibu jari.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier.
Diketahui Deddy Corbuzier baru saja dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan Staf Khusus Menteri termasuk ke dalam penyelenggara negara wajib lapor (WL) berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca-ditetapkan yakni 1 April 2025.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” kata Budi dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (11/2/2025).
“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” sambungnya.
Namun, jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” pungkas Budi.