Polda Kalbar Ungkap Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung
- Ngadri/Siap.viva.co.id
‘’Ayah korban dan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan atas cerita bohong pelaku sendiri. Kemudian dari Polsek Pontianak Selatan diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Kalbar. Anggota piket Ditreskrimum Polda Kalbar saat itu langsung melakukan pengecekan ke TKP dan melihat CCTV, ternyata tidak ditemukan seperti apa yang diterangkan pelaku,” ungkap Bowo.
Bowo menyatakan, ayah kandung korban sempat menanyakan kepada pelaku, terkait seringnya memarahi korban. Kemudian Pencarian korban melalui CCTV terus dilakukan, namun tidak ditemukannya adanya rekaman orang yang membawa korban atau penculikan seperti yang disampaikan oleh pelaku.
‘’Terbongkarnya kasus ini, setelah Ibu Kandung pelaku menelepon pelaku. Di dalam teleponnya pelaku mengaku kepada ibunya bahwa korban sudah mati dan disembunyikan di belakang. Selanjutnya Ibu kandung pelaku langsung menelepon ayah kandung korban atau menantunya bahwa korban telah mati dan disembunyikan di belakang dan korban ditemukan sudah menjadi mayat,’’sambungnya.
“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.