KPU Pastikan 10 Partai Ini Tidak Dapat Kursi di DPR Salah Satunya Partainya Kaesang
Senin, 26 Agustus 2024 - 10:11 WIB
Sumber :
- istimewa
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.