KPU Pastikan 10 Partai Ini Tidak Dapat Kursi di DPR Salah Satunya Partainya Kaesang

Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Sumber :
  • istimewa

Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.