Warga Depok Catat, Pemerima Amplop 'Serangan Fajar' untuk Pilkada Bisa Dipidana
- Istimewa
"Nah ini hati-hati bagi yang menerima atau dilaporkan sebagai penerima, karena kalau kemudian kasusnya lanjut ke ranah hukum bisa kena dia," sambungnya.
Sulastio juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak selalu menuntut laporan itu harus lengkap, biasanya jika syarat formil materil terpenuhi maka langsung dilanjutkan ke penyelidikan.
"Kadang-kadang kenapa kemudian Bawaslu melakukan penelusuran, itu sebenarnya untuk melengkapi itu," ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut Sulastio, harus dilengkapi karena kadang-kadang penyidik bertanya dengan sangat detail terkait pokok perkara.
"Pertanyaan dari polisi dan jaksa itu kan ingin agar betul-betul ini ketika naik ke pengadilan ditanya hakim sudah bisa menjawab. Pasti hakim akan menanyakan mana buktinya, siapa menerima uangnya, ada nggak bukti uangnya dan seterusnya."
Adapun bukti terkait pelanggaran itu bisa saksi, bisa uangnya, bisa saksi yang menerima atau pun saksi yang melihat tapi tidak menerima.