Nah! DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Langkah Kaesang Tersendat?
- Istimewa
Siap – Rencana DPR RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) dipastikan batal.
Hal tersebut dikarenakan rapat paripurna yang mengagendakan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran anggota dewan.
Sementara, dari total anggota DPR sebanyak 560 yang hadir dalam rapat tersebut hanya 86 anggota.
"Karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip dari kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan jadwal rapat revisi UU Pillkada tersebut.
Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
"Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPR berencana mengesahkan RUU Pilkada, hari ini.
Ada dua hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, yakni usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah partai politik khususnya partai politik non parlemen.