Soal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Qodari: Sudah Kebablasan, Keblinger Harus di Reformasi?
- Istimewa
"Ya Anda (MK) itu ada karena orang mau bertanya orang itu punya pikiran tentang pasal itu bisa macam macam makanya harus ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, kalau anda mengatakan ini sudah jelas Ceto welo welo ngapain anda disitu" katanya.
"Bubar aja Mahkamah Konstitusi, ini juga kacau lagi, kenapa? Pertimbangan atau amar?kalau anda tidak mau kasih fatwa, keputusan atau amar enggak usah panjang panjang dengan pertimbangan pertimbangan yang bikin bingung orang," sambungnya.
Kemudian, kata Qodari, kejadian ini sebetulnya menegaskan bahwa MK ini harus di reformasi harus ada undang undang MK karena sudah kebablasan.
"Dia menguji undang undang, dia juga menulis undang undang jadi kebablasan, karena sudah banyak kasus dimana MK itu sok tau,"
"Mohon maaf, undang undang itu bos, dibuat melalui proses yang panjang, ada kajian, simulasi apalagi tentang pemilu," katanya.
Qodari mengatakan, Makanya ketika MK menetapkan soal pemilu serentak kaget kaget sendiri dia, karena kalau pemilu serentak petugas yang tadinya bekerja dari pagi sampai siang atau sore ternyata harus sampai pagi lagi.
Hingga, kata Qodari, ada yang tua tua sampai pulang ke rahmatullah, habis itu timbul hoaks lagi karena disebut manipulasi politik.