Buka-bukaan Korupsi Proyek di UPN Veteran Jakarta, Begini Pengakuan Eks Rektor di Hadapan Hakim

Kejari Depok usut korupsi proyek di UPN Veteran Jakarta
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta rupanya telah masuk babak persidangan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Prof Erna Hernawati, sosok yang kala itu menjabat sebagai rektor. 

Perkara ini diusut Kejari Depok. Adapun terdakwa dalam kasus ini yaitu Gatot Adi Prasetyo (44 tahun) selaku kontraktor proyek, dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60 tahun). 

Modus terdakwa adalah mencatut sejumlah nama tenaga ahli fiktif dalam proyek tersebut. Sidang kasus korupsi itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya mantan Rektor UPN Veteran Jakarta. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejari Depok, M. Ubaidillah. 

Ia mengatakan, bahwa mantan Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Erna Hernawati diperiksa sebagai saksi pada Senin, 12 Agustus 2024, lalu.  

Menurut Ubaidillah, dalam keterangannya saksi mengaku tidak tahu modus yang digunakan oleh dua terdakwa. 

"Rektor itu baru mengetahui tenaga ahli tidak ada pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik jaksa, selama pekerjaan PPK hanya melaporkan progres kepada rektor," katanya dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Lebih lanjut Ubai mengaku belum bisa berkomentar banyak karena proses peradilan masih berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Kedokteran kampus UPN Veteran Jakarta yang berada di kawasan Limo, Depok.

Kedua tersangka itu yakni, Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44 tahun) selaku kontraktor proyek, dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60 tahun). 

Adapun proyek itu berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017. Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Kasus ini diusut Kejari Depok sejak tahun 2023.

Dalam penyidikan terungkap, modus yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo yakni mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek.

Padahal nama-nama yang dicatut merasa tidak dilibatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 848.307.277.