Sekda Depok Minta Satpol PP Tegas soal KTR: Jangan Ragu Jerat Tipiring

Ilustrasi KTR, Sekda Depok minta Satpol PP tegas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sekda Depok, Supian Suri meminta sejumlah pihak untuk lebih peka dan peduli soal larangan kawasan tanpa rokok atau KTR.

Ia mengatakan, ada tujuh lokasi yang ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok. Di antaranya yakni di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak.

Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, khusunya yang ada di Kota Depok.

Terkait hal itu, Supian Suri pun mendukung penuh upaya-upaya prentif dan penindakan yang dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Tentunya ini bagian dari bentuk ikhtiar agar masyarakat patuh tidak merokok pada tujuh lokasi KTR tersebut," katanya dikutip pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain gencar melakukan sosialisasi, Pemkot Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP juga gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di terkait KTR.

Menurut Supian Suri, sidak adalah bagian dari upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat.

Lebih lanjut Supian yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok itu mengatakan, jika saat sidak ditemukan masyarakat yang merokok, maka dapat dilakukan upaya persuasif atau sanksi terkait tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Sekda Depok yang akrab disapa Bang SS itu, tindakan tegas tersebut dapat meningkatkan kepatuhan implementasi KTR.

"Tentu harapannya bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi bersama. Selain patuh pada KTR juga dapat menjaga kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, terkait imbauan Sekda Depok itu, Dinkes bersama Satpol PP belum lama ini juga telah melakukan sidak di kawasan Cimanggis.