Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM, AMDK Ini Beredar Luas di Tangsel

Potret potret kolase AMDK yang diduga belum miliki Izin BPOM
Sumber :
  • Istimewa

Terkait adanya partikel kasat mata yang ada di dalam air kemasan tersebut, Fauzi beralasan kurangnya Quality Control atau QC pada proses produksi.

"Kemungkinan kurang teliti saat dilakukan quality control, bisa juga karena cara penyimpanannya yang kurang baik, mungkin terpapar sinar matahari," ungkap Fauzi.

Lebih lanjut Fauzi menjelaskan bahwa AMDK PITS pH tinggi merupakan unit usaha Perseroda PITS yang kerjasama dengan PT.Panah Perak Megasarana.

"PT.Panah Perak Megasarana selaku investor berkewajiban memproduksi AMDK PITS pH tinggi ini, sementara kami tugasnya mengawasi, memonitoring dan evaluasi kerjasama ini. Tentunya temuan ini akan menjadi bahan evaluasi kami terhadap PT.Panah Perak Megasarana untuk lebih memperhatikan kualitas produksinya," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Wahid selaku Staf Operasional yang bertugas di Gedung PITS. Bahkan Wahid mengatakan air minum dalam kemasan PITS sudah tersertifikasi SNI.

"Nomor SNI 3553:2015 ISO 9001:2015, AMDK PITS," tegas Wahid.

Sementara itu, Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi soal izin BPOM ke kantor PT.Panah Perak Megasarana di jalan Bunga mawar Cipete Jakarta Selatan PIC AMDK PITS sedang tidak di tempat lantaran ke ke luar kota beserta jajaran staf yang ada.