Butet Kertaredjasa, MK Sebagai Ancaman Moral, Rakyat Bukan Boneka!

Butet Kertaredjasa
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat putusan kontroversial yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden. 

Putusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan peran Ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo.

Budayawan Yogyakarta dan relawan yang terlibat dalam kampanye Jokowi, Butet Kertaredjasa, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak moral dari putusan MK ini. 

Menurutnya, jika putusan tersebut membuat Gibran berpasangan dengan Prabowo, itu bisa menjadi awal dari bencana moral.

Dalam surat terbuka, Butet menegaskan bahwa ia hanya berusaha mengingatkan sebagai seorang warga biasa, bukan anggota partai politik atau kelompok kekuasaan.

 Dia ingin menyampaikan pesan mengenai keberadaan pemimpin yang dapat dijadikan contoh dan tauladan, bukan hanya dari segi politik tetapi juga dalam hal budaya.

"Butet hanya ingin warisan Jokowi sebagai contoh pemimpin yang baik musnah," ungkapnya.

Putusan MK terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah persyaratan calon presiden dan wakil presiden, menarik perhatian banyak pihak. Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 diubah menjadi menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan ini, MK seolah memberi karpet merah, bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024, terutama setelah dia dipinang oleh Koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi capres Prabowo-Subianto. 

Bagaimana dampak dari perubahan ini terhadap politik dan moralitas bangsa? Itu menjadi pertanyaan yang kini menghiasi percakapan di berbagai lapisan masyarakat.