Butet Kertaredjasa, MK Sebagai Ancaman Moral, Rakyat Bukan Boneka!

Butet Kertaredjasa
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Putusan MK terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah persyaratan calon presiden dan wakil presiden, menarik perhatian banyak pihak. Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 diubah menjadi menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan ini, MK seolah memberi karpet merah, bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024, terutama setelah dia dipinang oleh Koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi capres Prabowo-Subianto. 

Bagaimana dampak dari perubahan ini terhadap politik dan moralitas bangsa? Itu menjadi pertanyaan yang kini menghiasi percakapan di berbagai lapisan masyarakat.