Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sebut Pasal 340 Selalu Memiliki Motif

Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal
Sumber :
  • istimewa

"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana," terangnya.

"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu pasti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," tungkasnya.