Pengacara Pertanyakan IMB dan Amdal Pabrik CPO PT Sukses Unggul Palma

Pembangunan Pabrik di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai di Ketapang
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Warga dari dua desa di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang melalui Pengacaranya mempertanyakan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik PT Sukses Unggul Palma.

Selanjutnya ia juga membeberkan awal mula munculnya persoalan sengketa lahan untuk pembangunan pabrik diduga untuk Crude Palm Oil (CPO) karena perusahaan belum ada sosialisasi perijinan kepada warga setempat.

Pengacara warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Rusliyadi, S.H mengatakan, munculnya persoalan sengketa lahan di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai bermula karena tidak adanya sosialisasi dari PT Sukses Unggul Palma (SUP) kepada masyarakat.

‘’Sampai hari ini belum ada sosialisasi dari PT SUP dan menjelaskan kepada masyarakat terkait masalah perizinannya sampailah ganti rugi lahan. Maka sampai hari ini tidak ada kejelasan berkaitan dengan harga ganti rugi apakah nanti jual beli atau bagaimana,’’jelas Rusliyadi kepada sejumlah wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Rusliyadi menambahkan, ganti rugi lahan muncul di angka Rp4000, angka Rp12.000 dan paling tertinggi itu harga Rp20. 000 per meter. Dan muculnya harga ganti rugi tersebut tidak dijelaskan oleh pihak perusahaan, maka diduga ada permainan harga.

‘’Mestinya perusahaan jika mau masuk dan berinvestasi melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai perizinan, identitas perusahaan, legalitas nya sampai sosialisasi berkaitan dengan amdal nya. Tapi sampai hari ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Rusliyadi mengatakan, perusahaan masuk ke Desa Sinar Kuri dan Suka Ramai mau membangun pabrik apa juga belum jelas, karena masyarakat hanya mendengar dari telinga ke telinga akan dibangun pabrik.

‘’Informasinya akan mendidirikan pabrik pengolahan kelapa sawit. Kalau memang perusahaan tersebut akan membangun pabrik sawit tentu harus sosialisasi terlebih dahulu mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin analisis dampak lingkungan (Amdal),’’kata Rusliyadi.

Ditambahkan oleh Rusliyadi, bahwa hingga saat ini masyarakat pemilik tanah tidak pernah di fasilitasi untuk bertemu dengan PT Sukses Unggul Palma.

''Dan terkait pembayaran lahan justru melalui kepala desa dan ada yang melalui transfer,''tambahnya.

Sementara itu, Pejabat PT Sukses Unggul Palma (SUP) Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, akan meminta management PT SUP untuk mengklarifikasi persoalan lahan tersebut.

‘’Nanti saya minta management untuk mengklarifikasi,’’ujarnya.