Detik-detik Hakim Sidang PK Saka Tatal Tegur Jaksa: Ini Adalah Saksi Bukan Terdakwa

Hakim sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia soal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

"Karena menurut kami pada awalnya tim pemohon menyatakan ini kecelakaan lalu lintas tunggal. Tetapi mungkin sebagian besar apa yang Pak Dedi sampaikan apakah Pak Dedi bisa memastikan itu apakah kecelakaan tunggal, dan memang Pak Dedi menyaksikan sendiri atau bagaimana, mengetahui sendiri ada peristiwa kecelakaan," tanya Jaksa

Pernyataan tersebut langsung direspon oleh hakim Rizqa Yunia.

"Sebentar, sebelum dijawab, ini berdasarkan cerita. Sebentar gantian, sekarang kami ingin bicara," tegas Rizqa menenangkan pengunjung ruang sidang.

Ia melanjutkan, "Jadi keterangan ini ada cerita dari orang yang bercerita. Posisikan bahwa ini adalah saksi bukan terdakwa. Jadi jangan diarahkan, jangan ditekan, jangan dipaksa untuk keterangannya. Bebaskan untuk saksi berbicara," kata Rizqa.