Cecar Kepsek SMPN 19 Depok Terkait Skandal 'Cuci Rapor' 51 Siswa, Jaksa Sita Banyak Dokumen Palsu
- Istimewa
Siap – Pihak kejaksaan telah menggali keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan katrol nilai alias cuci rapor SMPN 19 Depok, Jawa Barat.
Salah satu saksi yang belum lama ini diperiksa Kejari Depok adalah Nenden Eveline Agustina selaku kepala sekolah (kepsek) di SMP negeri tersebut.
"Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah iya benar kami lakukan permintaan keterangan kemarin," kata Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menyebut, Nenden menjalani pemeriksaan selama sekira 8 jam terkait dugaan manipulatif modus cuci rapor untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
"Dalam pemeriksaan itu kami telah lakukan pertanyan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif guna persyaratan pendaftaran PPDB," jelasnya.
Namun demikian, sosok yang akrab disapa Ubai itu mengaku tidak bisa membeberkan sederet materi pertanyaan yang dilontarkan jaksa lantaran hal itu bagian dari proses penyelidikan.
"Yang jelas kurang lebih ada 40 pertanyan dan diterima terkait dengan penitipan 4 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok," katanya.
Ubai juga menyebut, jaksa penyelidik telah mengumpulkan sebanyak 40 dokumen yang diduga terkait dengan cuci rapor di SMPN 19 Depok.
"Ya, penyelidik telah menerima titipn dokumen yang diduga dipalsukan sebagai persyaratan administratif. Nah hari ini penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut," kata Ubaidillah.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 siswa alumni SMPN 19 Depok terpaksa dianulir dari penerimaan SMA negeri lantaran terbukti melakukan kecurangan dengan modus katrol nilai alias cuci rapor.