Gercep AKP Sulastri Bantu Bersihkan Sampah Usai Aksi Unjuk Rasa di PN Pontianak
Senin, 29 Juli 2024 - 13:18 WIB
Sumber :
- Ngadri/Siap.viva.co.id
‘’Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan dan di jatuhi hukuman 9 bulan penjara,’’kata Arief Boediono.
Lebih lanjut, Arief Boediono memerintahkan agar tedakwa Mulyanto masih tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dan membebankan biaya sidang kepada negara sebesar Rp5 ribu rupiah.
‘’Saya perintahkan terdakwa tetap di tahan,’’ujarnya.