Gercep AKP Sulastri Bantu Bersihkan Sampah Usai Aksi Unjuk Rasa di PN Pontianak
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Siap – Personel Polresta Pontianak melakukan aksi membantu membersihkan sampah usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 29 Juli 2024.
Dari pantauan di lapangan, aksi membantu membersihkan sampah juga dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri yang di ikuti oleh personel lainya.
Sampah bekas minuman air mineral yang berserakan oleh personel Polresta Pontianak di pungut lantas di masukan ke dalam kotak kardus dan di kumpulkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Usai membantu membersihkan sampah, sejumlah personel lantas kembali ke mako Polresta Pontianak dengan berjalan kaki dan ada juga yang menggunakan kendaraan dinas.
Sebagaimana diketahui, pada aksi unjuk rasa ini para buruh mengawal sidang putusan terdakwa Mulyanto yang tersandung dalam kasus penghasutan saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak normatif di kebun kelapa sawit PT Duta Palma Agro Group pada bulan Agustus Tahun 2023.
Pada sidang putusan ini majelis hakim Arief Boediono dalam amar putusanya yang dibacakan di depan terdakwa telah menyatakan terdakwa Mulyanto bersalah dan di jatuhi hukuman selama 9 bulan.
‘’Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan dan di jatuhi hukuman 9 bulan penjara,’’kata Arief Boediono.
Lebih lanjut, Arief Boediono memerintahkan agar tedakwa Mulyanto masih tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dan membebankan biaya sidang kepada negara sebesar Rp5 ribu rupiah.
‘’Saya perintahkan terdakwa tetap di tahan,’’ujarnya.