Polemik Kasus Vina Cirebon Bakal Selesai, Jika Syarat Iptu Rudiana Dipenuhi, Hadir di Sidang PK Saka
- Istimewa
Siap – Iptu Rudiana selaku Ayah korban yang tewasnya bersama dengan Vina Cirebon, Eky mengajukan syarat bahwa dirinya akan hadir di Sidang PK Saka Tatal jika permintaannya dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum dari Iptu Rudiana, Mardiman Sane yang mengungkapkan bahwa kliennya akan hadir di Sidang PK Saka Tatal.
Mardiman Sane mengatakan, pihaknya memiliki prinsip yang mengharapkan kasus pembunuhan Vina Cirebon secepatnya terbongkar secara mendetail dan jelas.
"Iya (akan hadir) karena pada prinsipnya kita juga mau kebenaran yang hakiki bisa terungkap dengan terang benderang di persidangan ini," ujar Mardiman Sane pada Sabtu 27 Juli 2024.
Mardiman Sane menambahkan, syarat yang diajukan oleh kliennya tersebut adalah dirinya mau menghadiri Sidang PK Saka Tatal asal yang memanggilnya adalah aparat penegak hukum dengan panggilan resmi.
Tetapi kalo hanya suruhan dari Netizen dan lainnya, Iptu Rudiana tidak mau hadir dalam memberikan pernyataan kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada mantan terpidana, Saka Tatal.
"Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa, apapun nanti yang diminta, asalkan oleh aparat hukum yang ini ya, bukan oleh pers, bukan oleh tekanan netizen atau siapapun, kalau diminta oleh aparat hukum nanti pasti hadir," tutur Mardiman Sane.
Terlebih Sidang PK Saka Tatal mengharuskan Iptu Rudiana wajib hadir atas permintaan kuasa hukum Saka Tatal, Mardiman Sane yang akan digelar Minggu depan.
Hadirnya Iptu Rudiana sangat dinantikan oleh kuasa Saka Tatal, Krisna Murti yang meminta ke Polda Jabar agar Iptu Rudiana dihadirkan supaya permasalahan yang pelik itu cepat tuntas.
Pernyataan Krisna Murti sangat dibutuhkan di Sidang Peninjauan Kembali, Sakan Tatal untuk dapat menceritakan saat kejadian tewasnya Vina dan Eky Cirebon di TKP agar menjadi tuntas.