Usai Kuak Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Dede Menuju LPSK: Jadi Justice Collaborator?
- Istimewa
Siap – Dede Riswanto berusia (30) menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon meminta perlindungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Susukan pada Rabu 24 Juli 2024.
Permohonan perlindungan itu dibutuhkan usai Dede membongkar skenario kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diduga dibuat Iptu Rudiana dan Aep.
Dede yang hadir ke LPSK didampingi oleh pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Bahkan Dedi mengatakan bahwa kini Dede tidak dapat bebas seperti sebelumnya.
"Sekarang Dede harus dipingit karena dia saksi utama yang bisa menyelamatkan 7 terpidana yang hari ini divonis seumur hidup," ungkap Dedi Mulyadi pada Rabu 24 Juli 2024.
Dikatakan oleh Dedi Mulyadi, pencegahan atau perlindungan LPSK ini sangat penting karena menyangkut keselamatan Dede dan tujuh tersangka lainnya.
"Apa yang dinyatakan Dede itu bisa menjadi kunci bagi Rudiana," ucap Dedi.
Dedi mengungkapkan kemunculan Dede yang membawa keterangan ada di berita acara pemeriksaan (BAP) itu palsu, harusnya membuat Iptu Rudiana merasa bahagia.
Lantaran, di pertama kasus ini Iptu Rudiana ingin melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari siapa dari pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Mungkin waktu itu mendapat keterangan dari Aep. Sekarang temannya Aep mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan itu palsu,”
“Harusnya Pak Rudiana bahagia, karena mendapat petunjuk baru siapa pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh Eky dan Vina," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Pernyataan Dedi, harusnya kini yang terjadi bukan saling menentang antar lawyer, justru para lawyers ini berkumpul untuk sama-sama mencari kebenaran yang sesungguhnya.
"Tidak semestinya lagi ada satu orang mensomasi yang lain. Tapi, sama-sama mencari siapa pelaku pembunuh eky dan vina," tegas Dedi.
Tim penasihat hukum, Roely Panggabean menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan bagi Dede yang telah mencabut keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sekaligus permohonan perlindungan untuk enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
"Kami sampaikan permintaan kami untuk perlindungan bagi terpidana (kasus Vina dan Eky) dan saksi-saksi yang kami miliki," kata Roely di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu 24 Juli 2024.
Menurut tim penasihat hukum usai Dede mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Cirebon dapat risiko ancaman bagi klien mereka.
Pertimbangan adanya risiko ancaman ini membuat mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi Dede dan sejumlah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Melihat ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga para saksi yang kami akan ajukan," ujar tim penasihat hukum, Jutek Bongso.
Dari hasil pertemuan awal tim penasihat hukum menyampaikan bahwa LPSK menyambut baik pengajuan permohonan perlindungan bagi Dede dan sejumlah terpidana.
LPSK mengungkapkan secara prosedur memiliki waktu melakukan penelaahan permohonan paling lama 30 hari, namun prosesnya bisa lebih cepat jika nantinya ditemukan ancaman nyata.
"Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta," tutur Jutek.
Akankah Dede menjadi justice collaborator seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo?
Di bagian yang lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.
Delapan terpidana meliputi Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.
Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.
"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati pada Rabu 24 Juli 2024.
Sri menyebut terdapat 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.
Mereka terdiri dari oknum penyidik yang mulanya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.