Kesaksian Suroto Terbantahkan, Suano Duadji: Sempat Saya Puji Eh Ternyata Bohong Juga
- Istimewa
Selain itu, Susno juga menyayangkan hakim yang pada saat itu mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding.
Karena menurut Susno, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini, sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.
"Ini murni kecelakaan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, liat posisinya jenazah, liat darah, liat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, kalo benturan kan benturannya jelas di bawah jalan itu," tuturnya.
"Nah kalo kejadian ini masih baru tentunya bisa diliat gesekan sepeda motor, catnya (motor) pasti masih nempel di jalan gitu," sambungnya.
Menurut Susno, kekeliruan hakim pada tingkat pertama dan banding masih bisa diteliti hakim pada tingkat kasasi, khususnya pada hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.
"Nah sekarang tinggal dicari siapa yang merubah (BAP kecelakaan lalu lintas) jadi pembunuhan, mengubahnya menjadi 3 tempat yaitu Iptu Rudiana, Rudiana sama siapa? Ya Rudiana sama Aep sama Dede," tandasnya.