Susno Duadji Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan Bukan Pembunuhan, Ini Faktanya

Potret kolase Susno Duadji
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan soal simpang siurnya kasus Vina Cirebon yang hingga kini terus menjadi sorotan publik.

Susno Duadji mengatakan bahwa kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam itu murni karena faktor kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

"Ya kalau saya katakan 100 persen kecelakaan ya. Kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana (pembunuhan). Tapi kalau kecelakaan, ya sudah jelas terbukti," ungkap Susno Duadji seperti dikutip tayangan acara iNews Room Senin 21/7/2024.

Karena dalam kasus tersebut, kata Susno, tidak bisa disebut sebagai peristiwa pembunuhan jika dikaitkan dengan temuan bukti bukti di lapangan yang ada saat ini.

"Seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi," katanya.

Tak hanya itu, Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi. Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

Karenanya, lanjut Susno, dirinya meyakini bahwa peristiwa yang terjadi pada 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, hal itu sebagaimana keterangan atau olah TKP awal yang dilakukan Polres Kabupaten Cirebon.

" Tapi kalau kasus Vina Cirebon ini mau dijadikan kasus pembunuhan ayok, siapa yang bisa buktikan ini pembunuhan, sampe kiamat juga tidak akan terbukti lah wong bukan pembunuhan kok," kata Susno Duadji.

Selain itu, Susno juga menyayangkan hakim yang pada saat itu mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding. Karena menurut Susno, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini, sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.

"Ini murni kecelakaan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, liat posisinya jenazah, liat darah, liat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, kalo benturan kan benturannya jelas di bawah jalan itu," tuturnya.

"Nah kalo kejadian ini masih baru tentunya bisa diliat gesekan sepeda motor, catnya (motor) pasti masih nempel di jalan gitu," sambungnya.

Menurut Susno, kekeliruan hakim pada tingkat pertama dan banding masih bisa diteliti hakim pada tingkat kasasi, khususnya pada hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.

"Nah sekarang tinggal dicari siapa yang merubah (BAP kecelakaan lalu lintas) jadi pembunuhan, mengubahnya menjadi 3 tempat yaitu Iptu Rudiana, Rudiana sama siapa? Ya Rudiana sama Aep sama Dede," tandasnya.